Aktivitasnya Dibekukan OJK, DPRD Riau Panggil PT Sarana Riau Ventura Pekan Depan

Ahad, 09 Juni 2024

Jakarta, BeritaOne.id - Komisi III DPRD Riau berencana memanggil manajemen PT Jamkrida dan PT Sarana Riau Ventura, yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Riau. Pemanggilan itu terkait dengan dibekukannya aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita akan jadwalkan pemanggilan pihak terkait pada pekan depan untuk mendalami mengapa persoalan pembekuan usaha OJK ini terjadi pada PT Sarana Riau Ventura," kata ketua komisi III DPRD Riau Markarius Anwar kepada awak media, Ahad (9/6/2024).

Politisi PKS ini mengaku belum mengetahui secara detail apa penyebab PT Sarana Riau Ventura ini mengabaikan aturan perbankan sehingga berujung pada pembekuan usaha.

Kalau kita simak dari berita, ini adalah bentuk ketidakpatuhan manajemen PT Sarana Riau Ventura terhadap peraturan dan perundang-perundangan, kenapa sampai begitu tentu kita akan minta keterangan dari mereka," ucapnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, OJK melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Riau Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiyaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Jasmi, mengatakan, perusahaan modal ventura tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi atau penyertaan baru.

"(Perusahaan) dilarang menjual sebagian atau seluruh aset atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) atau pihak terkait," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (6/6/2024).

Jasmi menuturkan, PT Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang. "Dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya," imbuh dia.

Jasmi menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),” tandasnya. **BrOne-05