
Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan
Jabar, BeritaOne.id - Polda Jawa Barat menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Nama Dani (28) dan Andi (31) dihapus dari DPO usai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan pada Selasa (21/5/2025).
Polda Jawa Barat beralasan, kedua nama yang dihapus merupakan nama fiktif yang asal disebut tersangka lain. Sementara satu pelaku atas nama Pegi atau Perong tetap ada dalam DPO. Selain menghapus dua nama dari DPO, polisi juga menyatakan jumlah total pelaku pembunuhan Vina di Cirebon menjadi 9 orang.
Padahal, Pengadilan Negeri Cirebon pada 2016 memutuskan ada 11 tersangka pembunuh. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Putusan itu juga mencatat terdapat tiga nama pelaku yang masuk DPO, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Lalu, bolehkah polisi menghapus nama tersangka dari DPO yang sudah diputuskan oleh pengadilan?
Penjelasan pakar hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, polisi seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan kasus harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," jelasnya saat dihubungi awal media, Senin (27/5/2024).
Fickar menyebut, tim penyidik dari kepolisian seharusnya memproses kasus ini sesuai keputusan pengadilan yang menentukan terdapat 11 tersangka dengan tiga orang belum tertangkap.
Kalau dari proses pemeriksaan terungkap hanya ada sembilan tersangka dan dua orang DPO ternyata nama fiktif, pengadilan yang nanti akan memutuskan jumlah tersangkanya.
"Dituangkan saja dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi-saksi yang menyatakan seperti itu. Nanti yang menentukan apakah pelaku ini 11 atau 9 tetap pengadilan," tutur dia.
Fickar menambahkan, keterangan para saksi dalam BAP saat penyidikan masih dapat berubah atau bersifat sementara. Pasalnya, para saksi kerap menyampaikan keterangan dengan tidak leluasa dalam proses penyidikan. BAP kepolisian nantinya menjadi dasar surat dakwaan dari jaksa.
Namun, keterangan para saksi dan tersangka baru menjadi fakta hukum yang kuat jika disampaikan saat pengadilan.**BrOne-05