Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Ahad, 12 Mei 2024

Ilustrasi racun

Rokan Hilir, BeritaOne.id - Seorang perempuan bernama Wanti (36) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, ditangkap polisi karena dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya, BI. 

Peristiwa tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan. Video anak tiri yang tengah muntah dan keracunan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun X @sosmedkeras pada Kamis (9/5/2024) pukul 12.28 WIB. Terlihat korban muntah dan kesakitan diduga akibat mengonsumsi minuman yang dicampur racun tikus tersebut. Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kronologi ibu racuni anak tiri Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku meracuni anak tirinya pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Dugaan percobaan pembunuhan tersebut berawal saat paman BI, Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya. Istri Masmin mengatakan BI sedang kejang-kejang, berguling di lantai, dan memuntahkan kopi yang diminumnya. Setelah sampai di rumah, istri Masmin mengatakan jika korban keracunan usai mengonsumsi kopi kemasan yang diberikan oleh Wanti. "Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," ujar Andrian,Rabu (8/4/2024).
 

Masmin dan orangtua kandung BI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Lalu pada Rabu (8/4/2024), Masmin beserta keluarga datang ke Polsek Pujud dan membawa pelaku. Andrian mengatakan, Wanti mengakui tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan percobaan pembunuhan kepada anak tirinya. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," ujar Andrian.

Motif pelaku racuni anak tiri Terpisah, Wanti membeberkan alasannya tega meracuni anak tirinya sendiri dengan racun tikus. Wanti berkata, ia kesal dan sakit hati dengan ayah kandung korban sekaligus suaminya sendiri. Ia mengaku pernah mengalami KDRT selama 4 tahun 2 bulan menikah dengan ayah kandung BI dengan marah-marah tidak jelas. "Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ucap Wanti, Kamis (9/5/2024).

Terkait kejadian tersebut, kini Wanti dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya. **BrOne-08