Matinya UMKM Jual Beli TBS, Pabrik Sawit Ikut Sumbangkan Angka Pengangguran di Inhu

Sabtu, 27 April 2024

Foto ilustrasi @internet

INHU, BeritaOne.id  - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu dan hilir atau monopoli, menciptakan iklim buruk untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau. Keberadaan PKS yang melakukan monopoli ikut menyumbang tingginya angka pengangguran.

Dari informasi yang berhasil di himpun Sabtu (27/4/2024), ratusan tenaga kerja di lokasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jual beli Tandan Buah Segar (TBS) pada RAM Peron milik masyarakat harus berhenti bekerja. Karena, sejumlah armada angkutan TBS milik masyarakat banting stir tidak lagi menjadi armada angkutan TBS kelapa sawit, sebab TBS yang biasa diangkut sudah menggunakan mobil milik pabrik sawit sendiri.

Yang mengejutkan lagi, meski ada pabrik sawit di Inhu yang melakukan aksi monopoli sehingga UMKM jual beli TBS milik masyarakat gulung tikar, yang sangat ironis adalah pabrik sawit yang beroperasi di luar Inhu seperti pabrik sawit di Jambi PT Erasakti Wira Forestama (PT EWF) membeli langsung TBS kepada petani di Inhu untuk dibawa ke pabrik EWF Jambi.

Begitu juga dengan pabrik sawit PT Makmur Andalat Sawit (PT MAS) Sorek Kabupaten Pelalawan dan pabrik sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang berlokasi Pangkalankuras Pelalawan memborong TBS dan berondolan dari Inhu dibawa ke Pelalawan untuk kebutuhan operasionalnya pabrik tersebut membuat Crul Palm Oil (CPO).

Bahkan, ada juga informasi yang berhasil di himpun kalau pabrik sawit yang memiliki RAM Peron atau kontrak RAM Peron milik masyarakat Inhu diduga melakukan setingan terhadap timbangan TBS di RAM Peron tersebut. Dimana TBS milik petani di Inhu yang menjadi langganannya dari jumlah tonase akan dilangkan ratusan kilo gram serta petani diikat dengan utang piutang agar melakukan penjualan TBS ke RAM Peron milik pabrik tersebut.

Pelaku usaha UMKM RAM Peron mandiri milik masyarakat di Inhu tidak mampu bersaing, bahkan ada RAM Peron milik masyarakat harus tutup jika tidak melakukan kontrak operasional RAM Peron pabrik tersebut, dan mengakibatkan pengangguran terhadap pekerja RAM Peron milik masyarakat.

"Kami kerja di sini 15 orang termasuk saya, sebelum RAM Peron pabrik beroperasional disini, kami bisa menerima gaji Rp300 ribu perhari dari borongan bongkar dan muat TBS dan berondolan. Karena TBS banyak diantar ke RAM Peron pabrik sebelah, TBS di RAM Peron kami bekerja hanya sedikit dan paling gaji borongan kami hanya dapat Rp50 ribu per-hari," ujar salah satu pekerja peron di Belilas yang namanya enggan disebutkan.

RAM Peron pabrik yang didirikan di Belilas melakukan monopoli, diketahui mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah serta armada angkutan juga dari pabrik dan melakukan penipuan dari timbangan. "Timbangan RAM Peron pabrik disini juga tak sesuai, tapi disebutkan seolah harga mahal, makanya RAM Peron tempat kami bekerja tidak mampu bersaing," ujarnya seraya menyebutkan untuk tidak mempublikasikan namanya dalam berita.

Dugaan monopoli serupa yang mengancam pelaku usaha UMKM jual beli TBS di wilayah Inhu juga dilakukan oleh pabrik sawit PT Persada Agro Sawita (PT PAS) yang sekarang dioperasionalkan oleh PT Anugrah Tani Makmur (ATM) lokasi Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.

Pabrik PT ATM di Pematang Jaya tersebut melakukan dugaan usaha monopoli dengan cara mendirikan RAM Peron sendiri atau kerja sama kontrak RAM Peron milik masyarakat di Inhu, pabrik sawit PT ATM mendapatkan bahan baku dari RAM Peron Udin KM 8 Talang Jerinjing Rengat Barat, 
Ram Peron Anto Blok C Desa Buluh Rampai dan RAM Peron Gaguk Simpang DK 3 Aur Cina Batang Cenaku.

Dalam catatan yang diperoleh juga, pabrik sawit Mustika Agung sawit Gemilang (PT MASG) Peranap melakukan dugaan usaha monopoli dengan cara kerja sama atau kontrak RAM Peron milik masyarakat di Desa Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, RAM Peron di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, RAM Peron di SP-4 Sei Lala dan RAM Peron di Sei Ubo.

Dugaan monopoli perusahaan pengolahan kelapa sawit di Inhu dan di Inhil, dikomentari oleh Direktur LBH Pena Riau Alnasri Nasution SH, menurutnya pelaku usaha yang diduga melakukan monopoli melanggar ketentuan undang undang Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat bisa dilaporkan masyarakat kepada KPPU, sanksi dalam undang undang anti monopoli sangat jelas dan tegas," ujar Alnasri seraya mengatakan kalau usaha monopoli akan membunuh usaha mikro sejenis dengan kegiatan bisnis monopoli tersebut.

Namun demikian, monopoli perusahaan PKS kelapa sawit tersebut, selain dilaporkan masyarakat, bukti monopoli merupakan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil penelitiannya.

"Pelaku usaha UMKM jual beli tandan buah segar di Inhu dan Inhil yang menjadi korban monopoli pabrik sawit, Silahkan temui kami, kami dari LBH Pena Riau siap membantu pelaku UMKM yang merasa jadi korban monopoli," ujar Alnasri. **BOI/Tim