Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 26 April 2024

Kepsek SZ tersangka penganiaya siswa SMK hingga tewas saat diperiksa Satreskrim Polres Nias Selatan

Sumut, BeritaOne.id - Kepala SMKN1 Siduaori berinisial SZ menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa SMK hingga tewas di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada tersangka SZ dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak," ujar Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (25/4/2024).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54

"Untuk selanjutnya Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," katanya.

Sebelumnya, oknum kepsek SZ ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Nias Selatan.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Kasus ini baru dilaporkan ibu kandung korban, Yantiria Telaumbanua tanggal 11 April 2024 dengan terlapor SZ ke Polres Nias Selatan. Saat dilaporkan korban masih kritis hingga akhirnya meninggal di RS Thomsen Nias, Senin (15/4/2024).

Dari rekonstruksi, tersangka SZ memeragakan 17 adegan tampak melakukan pemukulan pada 8 siswanya di depan kelas termasuk korban. Akibat kejadian ini korban diduga sakit hingga akhirnya meninggal.

Dalam reka ulang diperlihatkan tersangka memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangan. Alasan untuk memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di Kantor Camat Siduaori. **BrOne-05