Polisi Ciduk 'Hacker' Penjual Akses untuk Situs Judi Online Terblokir

Ahad, 21 April 2024

Cianjur, BeritaOne.id - Polisi meringkus AP (41), seorang pria asal Tangerang Banten. Dia merupakan hacker yang membuat aplikasi untuk membobol situs judi online yang diblokir pemerintah.

Aktivitas AP terendus jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tono Listianto. Hingga akhirnya, AP diringkus polisi di kawasan Tangerang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan polisi awalnya menemukan adanya penjualan shortcut untuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satu marketplace.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuat shortcut tersebut berhasil kami amankan di sekitaran Karawaci, Tangerang, Banten," ujar dia, Jumat (19/4/2024).

Menurut Aszhari, pelaku yang merupakan hacker itu membuat aplikasi atau shortcut yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir okeh Kominfo.

"Jadi ketika aplikasi yang dipasang di gawai atau pun PC itu digunakan, situs judi online yang sudah diblokir bisa kembali diakses tanpa menggunakan VPN," ucap dia.

Dia menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tetap bisa bermain judi online. Padahal pemerintah saat ini tengah memberantas judi online.

"Kominfo sudah blokir berbagai situs, tapi dengan aplikasi itu tetap bisa diakses situsnya. Membuat pemberantasan judi online ini menjadi sulit. Makanya dengan diamankannya pelaku menjadi salah satu upaya kami memberantas judi online, sesuai dengan atensi dari bapak Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, AP menjual aplikasi atau shortcut tersebut di marketplace dengan harga Rp 150 ribu.

"Dia jual di marketplace, kemudian nanti pembelinya diberi kode akses. Apabila ingin dibantu untuk pemasangan ada biaya tambahan," ungkapnya.

Dari aksinya tersebut, pelaku bisa meraup untung Rp 30 juta rupiah. "Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Keuntungannya sudah puluhan juta, bahkan lebih karena selain menjual aplikasi untuk mengakses situs judi online juga ada perbuatan lainnya terkait perjudian online," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Milyar," ujar dia.

Di sisi lain, AP, pelaku memilih bungkam terkait kasus yang dihadapinya. Dia menyebut seluruh keterangan sudah dijelaskan kepada penyidik.

"Semuanya sudah dijelaskan ke penyidik," ucapnya singkat.

Penangkapan ini juga seiring perintah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi mengatensi kasus judi online bahkan hingga membentuk satgas. **BrOne-05