Waduh, Minyak Nabati Biji-Bijian Naik Daun Masa Depan Minyak Sawit Terancam

Sabtu, 12 Februari 2022

Minyak nabati biji-bijian.ilustrasi

JAKARTA, Beritaone.id - Persaingan minyak nabati dunia mengalami pergeseran pasca Indonesia menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Sebelumnya diketahui bahwa minyak nabati sawit merupakan minyak nabati incaran dunia karena efisien, ekonomis dan tersedia dalam jumlah banyak. Hal ini terlihat dari serapan minyak nabati sawit (CPO) hampir 60% menutupi kebutuhan total minyak nabati dunia. Masa depan CPO akan terganggu akibat terbatasnya ketersediaan CPO di pasar internasional. Hal ini mengakibatkan melonjaknya harga CPO dunia.

Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) naik pada hari ini, Jumat (11/2).

Harga CPO kembali pulih setelah turun tiga hari beruntun di pekan ini. Mengacu pada data kepada Refinitiv, harga CPO dibanderol di level MYR 5.596/ton atau naik 1,10% pada pembukaan pagi tadi.

Analis Reuters, Wang Tao menilai harga CPO hari ini terlihat netral dalam kisaran MYR 5.528-5.608/ton. Namun, harga CPO yang dapat menembus di atas MYR 5.608/ton dapat mengarah pada kenaikan ke kisaran MYR 5.676-5.749/ton. Tapi, penembusan di bawah MYR 5.528/yon dapat membuka jalan menuju kisaran MYR 5.366-5.425/ton.

Semakin melonjaknya harga CPO dunia justru semakin menyulitkan realisasi dari regulasi DMO dan DPO dari Kementerian Perdagangan. Kesulitan ini akan berdampak kepada ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Direktur Eksekutif PASPI (Palm Oil Agribusiness  Strategic Policy Institute), Dr Tungkot Sipayung, ketika dihubungi sawitsetara.net, menganalisa bahwa koordinasi antar kementerian tidak jalan dalam menghadapi isu minyak goreng sawit ini.

“Kementerian Perdagaangan (Kemendag. red) jalan sendiri. Seharusnya untuk merumuskan kebijakan stabilitas minyak goreng dipimpin oleh Menko Perekonomian yang anggotanya ada Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin dan Kementan,” tegasnya.

Menurut Dr. Tungkot Sipayung, masalahnya sederhana yakni kenaikan harga minyak goreng domestik akibat kenaikan harga CPO dunia.  Pilihan kebijakannya lanjutnya, harus dilihat dari plus minusnya serta dicari kebijakan yang minusnya paling kecil.

“Hal ini hanya bisa diperoleh melalui pendekatan lintas kementerian,” tambahnya.

Lebih lanjut Tungkot menjelaskan, bahwa di antara pilihan kebijakan yang ada, justru kebijakan DMO- DPO yang paling tinggi negatifnya atau risikonya.

“Persoalannya, itu pula yang diambil kemendag,” ujarnya lagi.

Faktanya, lanjut Tungkot kebijakan tersebut tidak operasional sehingga minyak goreng makin langka dan ekspor CPO dan turunannyapun terhambat. Sebentar lagi ini akan berdampak pada TBS petani karena PKS (Pabrik Kelapa Sawit) akan mengurangi kapasitas pabriknya atau bahkan berhenti, karena tangki penampungan CPO hasil olahan TBS penuh karena tidak seimbangnya input-ouput produksi.

“Seandainya kebijakan PE (Pajak Ekspor,red) untuk menutup selisih HET (Harga Eceran Tertinggi, red) dengan harga pasar  diambil Kemendag sebagai solusi mengatasi harga minyak goreng yang melambung tinggi, maka tidak akan kacau seperti saat ini,” jelas Tungkot.

Bila perlu lanjutnya kenaikkan PE secara progresif seperti Permenkeu sebelumnya, untuk mengatasi langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.

“Ingat jika harga CPO makin naik dan semakin tidak efisien, maka bukan tidak mungkin negara-negara importir CPO Indonesia mengalihkan kebutuhan minyak nabatinya dari sumber minyak nabati lainnya, seperti dari biji-bijian. Kalau sudah seperti ini, maka semua akan sangat dirugikan,” tutup Tungkot