Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP Ditangkap

Selasa, 16 April 2024

Ilustrasi

Pontianak, BeritaOne.id - Oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EP ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka juga kami tahan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) siang.

Antonius menerangkan, perbuatan cabul dilakukan pada Mei 2023 dan dilaporkan orangtua korban pada Oktober 2023. Hasil pemeriksaan, korban merupakan bekas murid tersangka saat masih SMP. “Kasus ini kami mulai proses penyidikan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” katanya lagi.

Kasus terungkap setelah korban tidak datang bulan Menurut Antonius, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah orangtua mengetahui korban tidak datang bulan. "Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid korban kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," kata dia. Antonius menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.

Dari keterangan korban, lanjutnya, diketahui tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. "Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali," ungkap dia.

Berkas dilimpahkan ke Kejari Pontianak Kasat Reskrim menambahkan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. "Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak," terang dia. Antonius menyatakan, saat ini perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. "Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutup Antonius. **BrOne-05