Upaya Penanganan Hutan Lindung, Kadis LHK Riau Kunjungi LAM Riau

Jumat, 11 Februari 2022

PEKANBARU, Beritaone.id - Maamun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau didampingi sejumlah staf melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin (7/2). Dalam kunjungannya tersebut menjelaskan kepada pengurus LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) terkait upaya Dinas LHK Riau dalam menangani hutan lindung termasuk kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kedatangan Maamun Murod di Balai Adat Melayu Riau diterima oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Yusman Hakim, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Tarlaili, Ketua DPH LAMR Datuk Jonnaidi Dasa, Sekretaris DPH Datuk Anton, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Sementara Maamun Murod  didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan Hidup, Kehutanan DLHK Riau Muhammad Fuad, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Basriman, dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Bukit Betabuh Agus Suryoko.

Menurut Maamun Murod pertemuan dengan pengurus LAMR dalam upaya penyelamatan Hutan Lindung Bukit Betabuh erat kaitannya dalam rangka mendukung program Riau Hijau dari Gubernur Riau yang dalam penanganannya tidak hanya dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Riau, juga melibatkan tim terpadu yang beranggotakan Dinas LHK Provinsi Riau, Pemkab Kuansing, TNI, Polri, KPH Singingi, dan Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP) Kuansing yang baru dibentuk.

“Jadi tidak benar hanya kami yang melakukan [menjaga, Red] karena sesungguhnya menjaga hutan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Murod.

Murod manambahkan, luas hutan lindung ini semula seluas 45 ribu hektare. Namun, saat ini yang tersisa masih berupa hutan seluas 12 ribu hektare, selebihnya sudah menjadi perkebunan sawit.

Sementara itu Murod mengakui belum melakukan identifikasi apakah sawit tersebut menjadi milik korporasi atau menjadi milik pribadi warga Riau atau dari provinsi Sumbar.

“Kami belum melakukan pendalaman karena untuk menyelesaikan persoalan ini langsung ada keributan-keributan yang menghambat kami untuk melakukan upaya berikutnya,” kata Murod.

Dinas LHK Riau, lanjut Murod, fokus mengamankan hutan lindung ini dengan cara menghalau pihak-pihak yang sengaja merusak hutan lindung itu. Pada 6 sampai 11 Desember 2021, pihaknya menghalau mereka yang masuk ke dalam hutan dengan cara memutus akses menuju ke hutan lindung sehingga pihak-pihak atau oknum yang bertujuan menebang kayu dan membangun kebun sawit tidak bisa masuk.

Dinas LHK juga mengamankan sekitar 348 tual kayu yang ditemukan hasil penebangan yang sekarang menunggu persetujuan lelang agar bisa menjadi pemasukan bagi negara dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Selain itu juga membersihkan sawmill-sawmill ilegal yang ada di hutan lindung itu karena diduga sawmill ilegal inilah yang menampung kayu-kayu ilegal tebangan dari hutan lindung. Dia menjelaskan sawmill ilegal itu bukan hanya ada di lokasi tersebut melainkan juga di wilayah Sumbar.

Murod tidak membantah Dinas LHK Riau telah menangkap dua alat berat yang satu dibawa ke Pekanbaru karena kondisinya bagus sementara yang satu lagi dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa dibawa.

“Banyak aspek sesungguhnya kami lakukan di sana. Jadi, bukan sekedar mengamankan alat berat saja. Kami justru sudah bisa menghalau pihak-pihak atau oknum yang sengaja merusak hutan lindung tersebut,” ujarnya.

Dinas LHK Riau sudah menyiapkan program membangun masyarakat di hutan lindung agar bisa menjaga hutan lindung. Dalam hal ini belajar dari daerah lain dimana masyarakatnya menjaga hutan dan menghalau orang yang merusak hutan.

Ia berharap hutan dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat, untuk itu Dinas LHK akan menggelontorkan banyak  dana untuk membangun perternakan lebah baik itu madu kelulut maupun madu biasa.

“Kami ingin mendorong masyarakat di sana sebagai penghasil jernang, bantuan bibit durian, dan pohon-pohon yang menghasilkan hasil hutan, daun, buah, getah, dan juga damar. Jika hutan lindung bisa dijaga dengan baik, saya yakin masyarakat di sana akan sejahtera,” sambungnya.

Terkait adanya pemberitaan di media massa yang simpang siur yang memberitakan Dinas LHK Riau menerima Rp50 juta untuk mengeluarkan alat berat di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Maamun membantah berita tersebut.

“Sesungguhnya tidak ada niatan kami untuk bernego apalagi dengan nilai uang. Insya Allah kita tidak akan seperti itu,” kata Murod.

Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk Yusman Hakim usai menerima kunjungan silaturahmi Kadis LHK Provinsi Riau mengatakan LAMR mendukung penuh program Dinas LHK Provinsi Riau dalam menanggulangi praktik pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Riau khususnya yang terjadi di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi dan penataan perkebunan sawit.

Menyinggung hal-hal yang terkait dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, LAMR mempercayai sepenuhnya kepada Tim Penegakan Hukum Dinas LHK Provinsi Riau.

“Kami yakin dan percaya dalam program Dinas LHK Provinsi Riau mulai dari penanaman, pendampingan, dan pelatihan termasuk kegiatan penanaman pohon kehidupan di Hutan Lindung Bukit Betabuh belum lama ini untuk mendukung program Pemprov Riau dalam rangka Menuju Riau Hijau,” uangkap Datuk Yusman