Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, duduk di kursi terdakwa di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Indramayu, BeritaOne.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama, pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam sidang, Rabu (20/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya perlu mendekam di penjara selama beberapa bulan lagi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap koperatif dalam persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan kepada kuasa hukum, terdakwa, maupun jaksa untuk menanggapi putusan tersebut.

‘’Terhadap putusan ini, boleh pikir-pikir, terima atau mengajukan upaya hukum,’’ ujar Yogi.

Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai sidang, Panji menyatakan, belum menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut. ‘’Pikir-pikir dulu,’’ kata Panji.

Ketika kemudian ditanyakan mengenai kondisi kesehatannya, Panji tidak menjawab secara gamblang. Dia meminta agar wartawan menilainya sendiri.

‘’Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai, bukan saya. Seperti apa?,’’ ucap Panji sambil mengacungkan dua jarinya membentuk huruf V.

Sejurus kemudian, kedua jari yang semula renggang dan membentuk huruf V, langsung dirapatkan oleh Panji.

‘’Kemarin begini (jari telunjuk dan jari tengah direnggangkan membentuk huruf V), sekarang begini (jari telunjuk dan jari tengahnya dirapatkan),'’ cetus Panji.

Saat ditanya apa maksud dari kedua jari yang dirapatkannya itu, Panji hanya menjawab singkat. ‘’Ya begini, rapet,’’ ucapnya.**BrOne-05