
Penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.
Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus yang sama, KPK dikabarkan juga menetapkan penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol sebagai tersangka.
Sebelumnya Hasbi sudah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA menyangkut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi ke TPPU sejak Januari lalu.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan, dalam mengusut perkara korupsi KPK selalu berupaya mengembangkan kasusnya ke TPPU. Tujuannya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka. Orang dekat Hasbi, penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.**fit