Polisi Amankan 59 Pengungsi Rohingya dari Penampungan Ilegal di Tuah Madani Pekanbaru

Selasa, 05 Maret 2024

Polisi menemukan tempat penampungan pengungsi Rohingya ilegal di Pekanbaru.

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kepolisian resort kota (Polresta) Pekanbaru mengamankan 59 pengungsi etnis Rohingya dari sebuah tempat penampungan di Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfimasi awak media, membenarkan adanya tempat penampungan ilegal warga Rohingya tersebut. “Ya betul, ada namun penampungan ilegal,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024)

Kasat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan pendataan, 59 warga Rohingya itu dibawa menuju Rumah Detensi Imigran (Rudenim) untuk ditampung sementara.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap 59 Warga Negara Asing Etnis Rohingya tersebut dibawa ke Rudenim,” jelasnya.

Terkait ditemukannya tempat penampungan ilegal, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan. “Ini masih kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu ya,” terangnya. **fit