Kanal

Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, Polisi Temukan 62 Gram Sabu

Kuansing, BeritaOne.id - Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 62,80 gram sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, pelaku ditangkap pada Ahad (11/2/2024) dini hari di rumahnya.

Adalah F, seorang pria 35 tahun, warga Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir. Ia ditangkap di rumahnya pada pukul 02.00 WIB.

"Saat ditangkap, kami menemukan satu paket besar yang disimpan di dalam mesin robin. Mesin itu berada di dalam kamarnya," ujar Iptu Novris.

Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia membeli 100 gram sabu senilai Rp65 juta dari S di Pekanbaru. Setelah mendapatkan barang, pelaku mengencer dengan paket Rp200 ribu sampai Rp1 juta.

"Dari 100 gram ini, sebagian sudah dijual oleh pelaku dan tersisa 62,80 gram. Pelaku langsung kita bawa beserta barang bukti berupa uang senilai Rp4,5 juta. Uang ini hasil penjualan sabu-sabu," terang Novris.

Tiba di Polres Kuansing, pelaku langsung menjalani tes urine, hasilnya ia positif mengkonsumsi amphetamin.

"Pelaku sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Novris. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER