Kanal

DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural

Telukkuantan, BeritaOne.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengesahkan APBD 2024 senilai Rp1,351 triliun. Pengesahan itu dilakukan DPRD Kuansing tanpa kehadiran Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Bahkan, Pemkab Kuansing tidak terlibat dalam proses pembahasan APBD 2024 sejak DPRD Kuansing menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Alasan Pemkab Kuansing adalah belum adanya kesepakatan antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah dan TAPD terhadap hasil pembahasan RAPBD 2024. Kemudian, belum ada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh DPRD Kuansing dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing.

Melihat kondisi ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau Zulwisman menyatakan RAPBD berasal dari eksekutif, maka kehadiran TAPD dan perangkat daerah lainnya merupakan satu keharusan dalam pembahasan dan persetujuan.

"Hal-hal begini tak patut terjadi. Ketidakhadiran bupati melalui TAPD sangat disayangkan," ujar Zulwisman kepada awak media, Senin (27/11/2023) malam.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Kuansing merupakan bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintah, terutama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada Pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," kata Zulwisman.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Zulwisman, kekacauan proses RAPBD Kuansing 2024 menunjukkan kecatatan prosedural yang serius.

"Cacat prosedural. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Zulwismam menyatakan ada tiga dasar yang harus dipahami oleh bupati dan DPRD Kuansing dalam penyusunan Ranperda APBD 2024. Yakni, Permendagri No 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024.

"Bila dalam pembahasan hingga persetujuan tidak ada kehadiran satu dari kedua belah pihak, jelas itu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Maka hal demikian dalam persepektif hukum administrasi negara, Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda cacat secara prosedural," terang Zulwisman.

Menurutnya, dari surat jawaban atas undangan yang disampaikan kepada bupati yang dijawab Sekda selaku Ketua TAPD jelas menunjukkan ada kecacatan secara prosedural. Tidak ada kesepakatan dan tidak adanya berita acara hasil pembahasan RAPBD 2024.

"Berdasarkan surat jawaban tersebut, seharusnya DPRD tidak melakukan rapat paripurna yang beranjak dari tatib DPRD," kata Zulwisman.

Dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib DPRD, pasal 93 ayat (4) menyatakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh kepala daerah.

"Ya, ini perintah PP yang bersifat mengikat, artinya kehadiran Bupati bersifat wajib, tidak bisa tidak hadir, maka kalau bupati secara pribadi tidak bisa yang disebabkan oleh agenda pemerintahan yang juga urgen. Maka saya kira bupati dapat mendelegasikan itu pada Sekda selaku ketua TAPD untuk hadir," papar Zulwisman. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER