Kanal

Kasus Dugaan Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Dikutip dari Tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya dicegah ke luar negeti mulai 27 April 2023 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Sebab, KPK masih harus melengkapi pemberkasan perkara.

"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali, Jum'at (28/4/2023).

KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," ujar dia.

Ali menuturkan, 4 orang yang diusulkan pencegahan oleh KPK merupakan aparatur sipil negara dan pihak swasta.

"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali.

Namun, KPK dan Imigrasi belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

Muhammad Adil diduga mengordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.

Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Muhammad Adil juga diduga memberikan suap kepada Fahmi Aressa selaku pemeriksa BPK Riau agar pemerintahannya mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang suap tersebut diberikan Adil kepada Fahmi Aressa melalui Fitria Nengsih dengan uang senilai Rp 1 miliar.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER