Kanal

Denny Indrayana: Putusan Tunda Pemilu 2024 Tidak Boleh Dilaksanakan

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024 menabrak konstitusi UUD 1945.

Denny berkata konstitusi jelas mengatur pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, Undang-undang Pemilu juga menyebut pemilu hanya bisa ditunda bila ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan tahapan pemilu tak bisa dilanjutkan.

"Putusan demikian menabrak norma konstitusi yang memerintahkan pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun, tidak dapat ditunda," kata Denny melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Dia melanjutkan, "Karena menabrak berbagai norma hukum tersebut, maka putusan PN Jakarta Pusat, lagi-lagi tidak dapat, bahkan tidak boleh dilaksanakan."

Denny mengatakan putusan tersebut juga salah kamar. Gugatan Partai Prima berkaitan dengan sengketa proses yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

Ia juga mempermasalahkan amar putusan PN Jakpus yang mencantumkan poin dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad). Menurutnya, hal itu tidak tepat karena prinsip itu hanya bisa diterapkan di gugatan perdata.

"KPU bukan hanya wajib mengajukan perlawanan hukum dan menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU juga harus terus menjalankan tahapan pemilu tanpa terganggu," ucap Denny.

Sebelumnya, PN Jakpus memutus penundaan pemilu. Putusan itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak lolos pemilu.

Pengadilan menilai KPU telah merugikan Prima karena tidak memfasilitasi perbaikan dokumen persyaratan. Dengan demikian, pengadilan menetapkan pemilu harus diulang dari tahap awal.

Sementara itu Partai Prima berharap seluruh pihak menghormati putusan hakim yang memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024.

Ketum Partai Prima, Agus Jabo mengatakan pihaknya sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke sejumlah institusi, termasuk Bawaslu dan PTUN.

"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima," kata Agus.

Dia mengatakan hal itu terjadi karena KPU membatasi hak politik Partai Prima sehingga mereka tidak memiliki legal standing di PTUN.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER