Kanal

Pria Mutilasi Anak Kandung di Inhil divonis Hukuman Mati

PEKANBARU, Beritaone.id - Pria pelaku pembunuhan dan mutilasi anak kandungnya, Arharubi (42) di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (8/12) malam.
 
Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Habibi Kurniawan di ruang sidang yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sedangkan terdakwa Arharubi mengikuti proses persidangan lewat video conference lantaran tengah berada di Rutan tempatnya menjalani proses penahanan.
 
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dengan itu dijatuhkan padanya hukuman pidana mati,” kata hakim membacakan putusan.
 
Dalam hal ini, hakim sepakat dengan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa.
 
Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU atas putusan tersebut. Dalam waktu itu, para pihak dapat menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.
 
Diketahui, Arharubi melancarkan aksi pembunuhan tersebut di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6) lalu. Ia tega menghabisi nyawa putrinya sendiri, Fatimah yang berumur enam tahun dengan memotong tubuh gadis kecil tersebut menjadi tiga bagian, antara kepala, badan dan kaki.
 
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menyebutkan pelaku mengaku tega membunuh anaknya karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.
 
"Namun motif ini masih kami dalami. Pemeriksaan kami lakukan bertahap sebab yang bersangkutan dalam kondisi tertekan. Pelaku sadar melakukan pembunuhan tersebut," lanjutnya. 
 
Dijelaskannya Ricky, modus A berpura-pura akan mencukur rambut anaknya. Saat korban telah duduk, ia langsung menebas lehernya.
 
"Saat itu, katanya, anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil 'Bapak' sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban," tutur Ricky.
 
Setelah korban meregang nyawa, Arharubi menguburkan kepala korban. Sedangkan bagian badan, ia gotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, Arharubi memotong-motong tubuh korban dan menjadikannya beberapa bagian.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER