Kanal

CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana

JAKARTA - Proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023 disorot Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), yang mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusutnya sampai tuntas.

Permintaan itu tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan, melainkan mencakup proses pemilihan penyedia, panitia tender, sampai pejabat yang terlibat dalam pengadaan.

Pekerjaan itu berlangsung saat Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menduduki posisi Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang sekarang menjadi Kementerian PU.

Menurut Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, penyidik harus membuka seluruh rangkaian pengadaan mulai dari hulu sampai hilir.

Salah satu temuan yang disorot ialah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan mengajukan harga terkoreksi sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62.

Sembilan perusahaan itu adalah:

  • PT Bina Karya Sejati
  • PT Edtri Gracia Abadi
  • PT Menara Air
  • PT Shinawit Indomas Perkasa
  • CV Eka Mandiri
  • CV Aditya Jaya Utama
  • PT Arkananta Putra Persada
  • PT Tolping Jaya
  • Alina Zarra Perkasa

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Hengki, kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender.

Kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga dinilai perlu ditelusuri.

CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam pengadaan telah dimintai keterangan.

Jika ditemukan bukti keterlibatan, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.

Informasi soal sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang ditempuh lewat penunjukan langsung turut menjadi sorotan CERI.

Metode tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.

Informasi itu, menurut Hengki, perlu didalami untuk mengetahui apakah proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Pertanyakan Istilah Proyek Fiktif

CERI turut mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara.

Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.

Karena itu, penyidik diminta menjelaskan bagian yang dianggap fiktif, mulai dari pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, hingga kemungkinan penurunan kualitas barang.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.

CERI juga meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.

Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER