Kanal

Soal Kampanye Wahid, Bawaslu dan KPU Riau Diduga Lakukan Pembiaran Pelanggaran Aturan Kampanye, PETIR: DKPP Diminta Ambil Tindakan Tegas

Pekanbaru, BeritaOne.id - Bawaslu Riau sudah mengeluarkan putusan, bahwa Paslon Cagubri nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto melakukan pelanggaran Administrasi. Direkomensi ke KPU Riau untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Ini tertuang di dalam surat Pengantar Bawaslu Riau Nomor 142/PP.01.01/K.RA/11/2024 tanggal 2 November 2024. Sudah pula direkomendasikan ke KPU Riau oleh Bawaslu.

Namun, alih-alih mengindahkan surat Bawaslu Riau itu, pasangan Nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto malah tetap saja berkampanye sekaligus Tabligh Akbar yang mengikutsertakan Ustadz Abdul Somad (UAS) berkampanye di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir pada 4 November 2024 dan di Batang Cenaku, Inhu pada 5 November 2024. Rekomendasi Bawaslu pun belum ditindaklanjuti KPU Riau.

Selain itu, UAS yang dibuat fotonya besar di baliho kampanye Paslon Wahid-SF Hariyanto, ternyata tidak masuk namanya dalam daftar juru kampanye (jurkam) Paslon tersebut. Sikap ini memunculkan dugaan pembiaran oleh Bawaslu dan KPU Riau, tanpa ada sanksi tegas atau tindakan nyata dari kedua lembaga tersebut.

DPN PETIR Riau (Pemuda Tri Karya), menyebut, dari indikasi tersebut sangat kuat dugaan ke arah itu. "Bawaslu sudah ada putusan, pelanggaran administrasi. KPU belum tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Lah, Paslon Nomor urut 1 tetap Kampanye dan Tabligh Akbar di Keritang bersama UAS. Tidak pula teguran resmi sejauh ini dari Bawaslu dan KPU Riau. Sepertinya terjadi pembiaran," ujar Ketua DPN PETIR Riau Jackson Sihombing, Kamis (7/11/2024).

Makanya, lanjut Jackson, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta turun tangan. "DKPP kami minta turun tangan. Ini ada kesan pembiaran dari Bawaslu dan KPU Riau. Jelas, pembiaran ini merugikan Paslon lain di Pilgubri," tegas Jackson.

Apa tindakan yang semestinya dilakukan DKPP? Menurut Jackson, dugaan ini harus dicek kebenarannya. Diperiksa semua pihak terkait. Jika terbukti, DKPP harus ambil tindakan tegas. Bila perlu ganti Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Riau, sebab sudah melakukan pembiaran terhadap salah satu paslon melanggar aturan kampanye.

Jackson juga menyayangkan sikap Bawaslu Riau. Sebab kata dia, semestinya tegas saja. Jika terbukti ada pelanggaran dari Paslon Gubri ini. Sebab, kalau ini dibiarkan bisa memunculkan riak-riak tidak baik pada proses Pilkada nantinya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER