Kanal

Mukson BBA Tegaskan Legalitasnya sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, Siap Hadapi Tantangan

Inhu, BeritaOne.id - Mukson BBA, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTI-KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menegaskan bahwa ia masih sah dan legal sebagai ketua, baik di mata pemerintah maupun dalam internal organisasinya.

"Hingga saat ini, saya masih sah sebagai Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu, karena kepengurusan saya resmi tercatat di Disnaker Inhu," ungkap Mukson sambil menunjukkan dokumen pencatatan serikat yang dipimpinnya di kantor Sekretariat PC FSPTI-KSPSI Inhu, Rengat, pada Kamis (10/10/2024).

Mukson juga menyatakan kesiapan beserta pengurus lainnya untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu organisasi, baik secara administratif maupun fisik. "Kepengurusan saya ini bukan kaleng-kaleng. Saya siap menghadapi siapa saja yang mengganggu organisasi ini," tegasnya dengan nada percaya diri.

Pernyataan Mukson muncul setelah adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPI Rengat, yang menuduh kepengurusan serikatnya ilegal. Tuduhan ini mencuat setelah keributan di sebuah toko di Rengat pada Selasa, 8 Oktober 2024.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat, keributan terjadi karena pihak yang mengaku sebagai pengurus PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat mendatangi anggota saya yang sedang bekerja, melarang mereka dan mendorong sehingga barang-barang berjatuhan. Jika terjadi kerusakan, pekerja yang akan disalahkan," jelas Mukson.

Ia menegaskan bahwa PUK FSPTI-KSPI Kecamatan Rengat sudah resmi tercatat di Disnaker Inhu. Bukti pencatatan bernomor 08/PUK SPTI SPSI/DTKT.3/IV/2010, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 16/MEN/2001 Pasal 2 ayat (2). Mukson menambahkan bahwa kepengurusannya juga sah dengan SK nomor KEP.134/PD F.SPTI/SK/R/IX/2024 yang diterbitkan oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-KSPSI, Saut Sihaloho, SH.

"Saya sangat menyayangkan pihak-pihak yang menyebut kepengurusan saya tidak sah. Selain itu, saya menegaskan bahwa kepemimpinan Hendri Marbun tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan AD/ART FSPTI-KSPSI," pungkas Mukson.

Mukson, yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam serikat bongkar muat di Inhu, berharap agar anggota dan pihak terkait dapat bekerja sama menjaga ketertiban dalam organisasi.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER