Kanal

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp1,3 T di PT ASDP

Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A, "kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (18/8/2024).

Sebelumnya KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER