Kanal

Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Jakarta, BeritaOne.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan terhadap SYL tersebut dibacakan Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024) sore.

Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Jaksa menyatakan Syahrul menerima uang Rp44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak.

Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Meyer.

Perbuatan SYL dalam perkara korupsi di Kementan ini dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gratifikasi yang diterima SYL diduga berasal dari para pejabat eselon I beserta jajaran di lingkungan Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono sebagai pejabat di Kementerian Pertanian sebagai koordinator pengumpulan uang untuk selanjutnya diberikan kepada SYL.

Uang itu dikumpulkan secara bersama-sama dengan melibatkan pegawai yang jadi pengepul di setiap direktorat jenderal. Apabila ada pejabat yang tidak memenuhi permintaan SYL, maka akan dipindahtugaskan atau berstatus non job atau diminta untuk mengundurkan diri.

Selama proses persidangan, Syahrul Yasin Limpo berdalih tidak tahu soal uang yang dipungut anak buahnya dari eselon I Kementan untuk dia. SYL membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku diperintah untuk kumpulkan uang maupun ancaman non-job bagi yang tidak mau memenuhi permintaan itu. "Saya baru mengetahui ada uang sharing-sharing ini di persidangan," katanya, Senin, 24 Juni 2024.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER