Kanal

Nekat Pungli pada PPDB, Bersiaplah Diciduk KPK

Jakarta, BeritaOne.id - Praktik pungutan liar (pungli) diduga marak pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini.

Dikutip dari Inews.id, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, terkait hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Pengawasan ketat oleh KPK ini diharapkan berdampak mencegah maraknya praktik pungli dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini. Bila ada pihak yang masih nekat melakukan pungli, besar kemungkinan diciduk oleh KPK.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Ahad (2/6/2024).

Dijelaskan Ipi, Surat Edaran KPK ini bertujuan mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah melalui peran inspektorat dan masyarakat luas.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktik gratifikasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

KPK menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk berdiskusi dan melporkan segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ujar Ipi Maryati.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER