Jakarta, BeritaOne.id - Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun lebih. Sebelumnya diperkirakan Rp271 triliun lebih.
Angka ini merupakan hasil koreksi Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Burhanuddin menuturkan, penanganan kasus ini di Kejagung sudah masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.**BrOne-05