Kanal

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Jakarta, BeritaOne.id - Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp 43 Juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkap Gempur saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pembayaran mobil Alphard SYL yang dicicil menggunakan anggaran Kementan. Hakim tengah menggali penggunaan uang Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.

"Itu pembayaran (untuk) beli atau sewa?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kepada Majelis Hakim, Gempur mengaku tidak tahu secara pasti status kepemilikan atas pembayaran puluhan juta dari Kementan untuk mobil Aphard SYL.

Namun, jika dilihat dari pembayaran rutin, pegawai Kementan ini meyakini uang itu digunakan untuk membayar cicilan.

"Saya kurang tahu itu, sepertinya beli ya pak," kata Gempur.

"Penyampaian itu, untuk pembayaran kredit mobil atau sewa?" tanya Hakim lagi.

"Jatuhnya seperti kredit karena per bulan Pak kita dibayarnya," jawab Gempur.

Hakim tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa anggaran Kementan digunakan untuk pembelian Alphard SYL.

Namun, Gempur tetap meyakini uang puluhan juta tersebut bukan untuk sewa mobil.

"Bisa saja sewa per bulan?" timpal Hakim.

"Tidak pak," kata Gempur.

"Saudara pastikan itu kredit mobil ya?" kata Hakim memastikan.

"Tidak ada bukti untuk sewanya Pak," jawab Gempur lagi.

Gempur mengatakan, anggaran rutin untuk setiap pembayaran mobil Alphard itu senilai Rp 43 juta. Mobil itu berada di Makassar.

"Jadi hampir setiap bulan (dibayarkan)?" tanya Hakim.

"Hampir setiap bulan," kata Gempur.

Namun demikian, pagawai Kementan ini mengakui pernah beberapa kali tidak membayarkan uang untuk cicilan tersebut. Namun, anggaran untuk biaya mobil mewah SYL itu selalu diminta.

"Ada beberapa yang memang kita tidak bayarkan, artinya dalam satu tahun itu selalu minta untuk pembayaran Rp 43 juta itu, tapi ada beberapa bulan yang memang kadang-kadang kita tidak bayar Pak," kata Gempur.

"Tapi akhirnya dibayar juga?" tanya Hakim.

"Kami bayar pak," jawab Gempur.

"Jadi, saudara bayar dari bulan Maret 2021 sampai dengan?" tanya hakim mendalami.

"Desember 2021," kata Gempur.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. **BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER