Kanal

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota ini Belum Diperiksa

Kepri, BeritaOne.id - PJ Walikota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebuah perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson yang dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan tersangka Hasan tersebut.

"Iya (Hasan sudah berstatus tersangka)," kata Alson yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (20/04/2024).

Selain Hasan, Polres Bintan juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yaitu R dan B.

Alson mengatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bintan tersebut dilakukan pada Jumat (19/04/2024). "Kemarin hari Jumat," ujar Alson. Meskipun demikian, saat ini Polres Bintan masih belum melakukan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka. Oleh karena itu Alson belum dapat menyampaikan peran Hasan ataupun dua tersangka lain dalam kasus itu.

"Masih tahap gelar perkara dan belum diperiksa sebagai tersangkanya. Nanti kalau sdh diperiksa sebagai tersangka baru kita bisa tau siapa berperan apa," terang dia.

Pemalsuan surat tanah sebuah perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, diduga terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.tanah

Kemudian tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan tersangka B sebagai juru ukur tanah.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER