Kanal

Parah! Wanita ini Pura-pura Jadi Gadis 14 Tahun Agar Bisa Nyesek Sama Remajan

Tampa, BeritaOne.id - Seorang wanita berusia 23 tahun di Florida, AS, berpura-pura menjadi gadis berusia 14 tahun dengan tujuan untuk bertemu dan berhubungan badan dengan remaja laki-laki. Pelaku bernama Alyssa Ann Zinger itu diduga sudah memangsa banyak korban.

New York Post melansir, Zinger ditangkap pada November tahun lalu karena diduga melakukan setidaknya 30 tindakan pencabulan terhadap seorang siswa dan mengirimkan video eksplisit ke beberapa siswa lainnya. Pada Kamis (4/4/2024) lalu, dia kembali didakwa melakukan kejahatan serupa oleh Departemen Kepolisian Tampa, setelah empat korban lainnya melapor.

“Sangat mengganggu dan meresahkan melihat orang dewasa mengambil keuntungan dari anak-anak dan memangsa mereka. Siapa pun yang mungkin menjadi korban Zinger, kami mendorong Anda untuk melapor,” ungkap kata Kepala Departemen Kepolisian Tampa Flodrida, Lee Bercaw.

“Departemen Kepolisian Tampa akan mendukung Anda dan memastikan predator seperti Zinger tidak menyebabkan kerugian lebih besar lagi bagi Anda atau orang lain,” kata dia.

Wanita tersebut diduga berpura-pura menjadi gadis berusia 14 tahun yang bersekolah di rumah (home schooling) untuk memangsa siswa SMP dan berhubungan seks dengan anak laki-laki yang lebih muda. Pihak berwenang mengatakan, Zinger melakukan hubungan seksual dengan korban pertama beberapa kali dan diduga mengirimkan video porno ke beberapa anak lainnya melalui Snapchat.

“Insiden tersebut bukan berasal dari sekolah setempat dan Zinger menyamar sebagai siswa yang bersekolah di rumah untuk berkomunikasi dengan korban secara online,” ungkap Departemen Kepolisian Tampa dalam sebuah pernyataan.

Polisi mengidentifikasi korban pertama sebagai anak sekolah menengah berusia belasan tahun. “Para korban dalam kasus ini semuanya berusia antara 12 hingga 15 tahun, dan mereka duduk di bangku sekolah menengah pertama,” kata Jaksa Suzy Lopez kepada WFLA.

Sementara usia dewasa menurut hukum di Florida adalah 18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah bisa mengambil keputusan sendiri untuk dirinya dan dapat berhadapan dengan hukum atas setiap tindakan pelanggaran yang dia buat.

Kini, Zinger menghadapi tuntutan 11 tindak pidana berat termasuk pencabulan anak, pelecehan seksual di dunia maya, dan kepemilikan pornografi anak. **BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER