Kanal

Miris, Pemuda Nekat Bakar Ponpes Karena Ditegur Ustaz

Sumedang, BeritaOne.id - Tidak terima ditegur ustaz karena merokok siang hari di bulan ramadhan, LA (16) remaja asal sumedang nekat bakar pondok pesantren.

Kejadian ini terjadi di Yayasan Pesantren Awaliyatul Huda yang berada di dusun Citali, desa Ciptasari, kecamatan Pamulihan, kabupaten Sumedang, jumat (5/4/2024).

" Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal di tegur oleh ustaz, pelaku merokok siang hari di bulan ramadhan dan ustaz melarang pelaku untuk parkir motor di sekitar yayasan " kata KasatReskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf ketika ditanya melalui WA seperti dilansir oleh detikjabar.

Setelah itu,pelaku kembali mendatangi TKP pada jumat (5/4/2024) sekitar pukul 04:30 WIB. Pelaku datang dan langsung membakar bangunan pondok pesantren tersebut.

"Pelaku sudah mempunyai niat untuk melakukan pembakaran bangunan Yayasan. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju bangunan tersebut, sebelum sampai di lokasi Yayasan pelaku berhenti di pinggir jalan sambil menyiapkan BBM pertalite yang ada di tangki sepeda motor yang biasa digunakan pelaku dengan membuka tangki bensin kemudian menggunakan selang memindahkan pertalite dimasukkan ke botol bekas untuk menampung BBM tersebut," ungkap Yusuf.

Botol pertalite itu kemudian disimpan pelaku di bagasi motor. Selanjutnya pelaku mengendarai motor mendekati bangunan Yayasan kemudian berhenti dan berjalan kaki mengecek apakah ada penjaga atau tidak. Setelah dipastikan tidak ada yang menjaga, pelaku kembali ke sepeda motor untuk mengambil botol yang berisi pertalite.

"Pelaku berjalan kembali menuju bangunan Yayasan sambil membawa botol berisi pertalite dan korek api gas menuju bangunan yayasan setelah sampai pelaku melihat tikar kemudian menyiram pertalite tersebut ke tikar dan membakarnya, setelah terbakar pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah," jelas Yusuf.

Dalam kejadian ini, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 187 ke 1e KUH Pidana tentang Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja membakar, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum. **BrOne-08

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER